Rabu, 23 September 2015

Larangan Penggunaan Ponsel saat Berkendara

Larangan penggunan ponsel saat berkendara.
Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Alat ini sangat canggih, selain canggih juga simple cara penggunaannya. Namun karena simpelnya penggunaan ponsel ini sering digunakan pada saat yang tidak semestinya. Misalnya menggunakan ponsel untuk menelepon, sms-an, dan hal-hal lainnya saat berkendara. Hal ini tentunya sangat mebahayakan si pengendara dan orang pengguna jalan lainnya. Hingga akhirnya pemerintah menetapkan UU terkait focus dalam berkendara dan berlalu lintas dan sudah mencakup mengenai larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Dari Beberapa data yang berhasil kami himpun, salah satunya dari Laporan Kasat patwal metro jaya bahwa 30 persen kecelakaan tahun 2010 di ibukota disebabkan penggunaan Ponsel. Setiap harinya 3 orang meninggal dunia dan apabila dihitung setiap tahunnya mencapai 1000 orang yang meninggal akibat kecelakaan yang mayoritas yaitu lebih 90% disebabkan terpecahnya konsentrasi pengemudi kenderaan.
Menurutnya, faktor lain yang menyebabkan kecelakaan juga adalah lelah dan mabuk bahkan menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Menurut American Automobill Assosiation yang dikutip dari Antara News.com mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan akibat gangguan penggunaan ponsel, bersolek dan berjoget di dalam mobil, lebih besar. Organisasi ini mengungkapkan bahwa berdasarkan analisa dari video reall time kecelakaan yang menimpa pengemudi remaja, ternyata, 58 persen penyebab kecelakaan disebabkan gangguan seperti menggunakan ponsel, bernyanyi, berjoget atau melihat hal-hal lain selain lalu lintas.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat sepanjang 2014 ada sekitar 5.887 kecelakaan terjadi akibat pengemudi dan 3.728 diantaranya lengah dalam perjalanan.
Rekomendasi:
1.      Harus adanya Undang-Undang atau pasal yang lebih spesifik mengatur terkait dengan larangan penggunaan ponsel saat berkendara.
2.      Dikarenakan akibatnya sangat fatal maka harus ada sangsi yang lebih berat yang membuat pengendara menjadi jera.
3.      Polantas harus lebih jeli lagi memperhatikan pengguna kendaraan yang menggunakan ponsel saat berkendara.  

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 diaro | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top