Larangan
penggunan ponsel saat berkendara.
Ponsel
atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa
kemana-mana. Alat ini sangat canggih, selain canggih juga simple cara
penggunaannya. Namun karena simpelnya penggunaan ponsel ini sering digunakan
pada saat yang tidak semestinya. Misalnya menggunakan ponsel untuk menelepon,
sms-an, dan hal-hal lainnya saat berkendara. Hal ini tentunya sangat
mebahayakan si pengendara dan orang pengguna jalan lainnya. Hingga akhirnya
pemerintah menetapkan UU terkait focus dalam berkendara dan berlalu lintas dan
sudah mencakup mengenai larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Larangan
penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No
22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal
106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh
konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup
melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya
minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan
menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu
lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU
yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Dari
Beberapa data yang berhasil kami himpun, salah satunya dari Laporan Kasat
patwal metro jaya bahwa 30 persen kecelakaan tahun 2010 di ibukota disebabkan
penggunaan Ponsel. Setiap harinya 3 orang meninggal dunia dan apabila dihitung
setiap tahunnya mencapai 1000 orang yang meninggal akibat kecelakaan yang
mayoritas yaitu lebih 90% disebabkan terpecahnya konsentrasi pengemudi
kenderaan.
Menurutnya,
faktor lain yang menyebabkan kecelakaan juga adalah lelah dan mabuk bahkan
menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Menurut
American Automobill Assosiation yang dikutip dari Antara News.com mengungkapkan
bahwa penyebab kecelakaan akibat gangguan penggunaan ponsel, bersolek dan
berjoget di dalam mobil, lebih besar. Organisasi ini mengungkapkan bahwa
berdasarkan analisa dari video reall time kecelakaan yang menimpa pengemudi
remaja, ternyata, 58 persen penyebab kecelakaan disebabkan gangguan seperti
menggunakan ponsel, bernyanyi, berjoget atau melihat hal-hal lain selain lalu lintas.
Berdasarkan
data Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat sepanjang 2014 ada sekitar 5.887
kecelakaan terjadi akibat pengemudi dan 3.728 diantaranya lengah dalam
perjalanan.
Rekomendasi:
1. Harus
adanya Undang-Undang atau pasal yang lebih spesifik mengatur terkait dengan
larangan penggunaan ponsel saat berkendara.
2.
Dikarenakan akibatnya sangat fatal maka
harus ada sangsi yang lebih berat yang membuat pengendara menjadi jera.
3. Polantas
harus lebih jeli lagi memperhatikan pengguna kendaraan yang menggunakan ponsel
saat berkendara.
0 komentar:
Posting Komentar