Rabu, 23 September 2015

Petunjuk Teknis Organisasi Kemahasiswaan Universitas Negeri Padang




PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG






Hasil Amandemen Tahun 2004

























Universitas Negeri Padang
2004


SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
No: 55 / J.41 / KM/ 2004

Tentang
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG

Menimbang  :    1.Bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang.
2.Bahwa untuk menyesuaikan kondisi tersebut maka petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan UNP Padang tahun 2002 perlu diamandemen dengen segera.
3.bahwa untuk memberlakukan Petunjuk Teknis hasil amandemen tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor UNP

Mengingat    :    1.UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
     2.PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
     3.Kepmen Depdikbud RI No.155/UU/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
4.Keputusan Dirjen Dikti 028/Dikti/1998, tentang Polbangmawa di Perguruan Tinggi
5.Surat Keputusan Rektor UNP No. 145/J.41/TU/2002
6.Ketetapan MPM UNP Periode 2003-2004 No.1/n Tap/MPM/UNP/J.41/ III/2004 tentang penetapan Amandemen Juknis Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2004

Memutuskan
Menetapkan :
Pertama          :    amandemen petunjuk teknis organissi kemahasisaan unp tahun 2004 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua            :    amandemen petunjuk tekis organisasi kemahasiswaan ,sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama merupakan pedoman dasar penyelenggaran organisasi kemahasiswaan di unp
Ketiga            :    keputusan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan dapat dirobah apabila dikemudian hari terdaopat kekeliruan dalam menetapkan keputusan ini.


Ditetapkan di   : padang
Pada tanggal    : 19 maret 2004
Rektor


                                                                                          Prof.Dr.Z.Mawardi Efendi,M.Pd.
NIP:130 517 796


AMANDEMEN
PETUNJUK TEKNIS
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

(1)      Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendikiawanan dan integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2)      Kegiatan ekstra kurikuler adalah sebagai kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteran mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat secara keseluruhan berada di bawah tanggung jawab rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas.
(3)      Majelis perwakilan Mahasiswa disingkat MPM, adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi legislatif dan normatif di tingkat universitas.
(4)      Badan Eksekutif  Mahasiswa di singkat BEM adalah lembaga tinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi eksekutif sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat uiversitas.
(5)      Unit kegiatan mahasiswa disingkat UKM adalah kelengkapan lembaga tinggi mahasiswa sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan pada bidang tertentu yang berada di bawah BEM.
(6)      Badan perwakilan mahasiswa fakultas di singkat BPMF (sesuai dengan nama fakultas) adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi legistatif dan normatif di tingkat fakultas.
(7)      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas di singkat BEMF (sesuai dengan nama Fakultas) adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi eksekutif sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(8)      Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas di tingkat UKMF adalah badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan pada bidang tertentu yang berada di bawah BEMF.
(9)      Himpunan Mahasiswa Jurusan di singkat dengan HMJ adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat penalaran dan keilmuan di jurusan masing-masing.
(10) Hubungan kerja antar organisasi kemahasiswaan bersifat :
a.    Intruktif yaitu  memberikan perintah atau arahan untuk melakukan suatu tugas.
b.   Evaluatif yaitu mengawasi dan menilai kinerja organisasi.
c.    Koordinatif yaitu menyelaraskan suatu organisasi dan cabangnya sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak bertentangan atau tumpang tindih.
d.   Komunikatif yaitu saling memberi informasi dari atau kepada organisasi lainnya.
e.    Aspiratif yaitu menerima pendapat dan keinginan yang berkenaan dengan pencapaian tujuan bersama ke arah yang lebih baik.
f.    Konsultatif yaitu bertukar pikiran, meminta pertimbangan, nasehat, dan saran dalam memutuskan sesuatu.

Pasal 2
Azas, landasan dan Tujuan

(1)  Organisasi Kemahasiswaan berazaskan Pancasila
(2)  Organisasi Kemahasiswaan berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi.
(3)  Organisasi Kemahasiswaan bertujuan untuk:
a.       Mengembangkan integritas kepribadian mahasiswa, perluasan wawasan, peningkatan kecendikiawanan, serta pengabdian kepada masyarakat.
b.      Membina, mengembangkan, menyalurkan bakat dan potensi mahasiswa dalam rangka meningkatan lulusan UNP.


BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
( MPM )

Pasal 3
Fungsi MPM

Fungsi MPM adalah :
a.   Sebagai badan legislatif dan normatif di tingkat Universitas.
b.   Sebagai penampung, penganalisis, dan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat                 Universitas.

Pasal 4
Tugas MPM

Tugas MPM adalah :
a.       Merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan organisasi mahasiswa (juklak ormawa).
b.      Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEM.
c.       Mengawasi, mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEM terhadap pelaksanaan GBHPK yang telah ditetapkan.
d.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih presiden BEM.
e.       Mengesahkan hasil pemilu presiden BEM.
f.       Mengangkat Presiden BEM terpilih dalam suatu surat keputusan.
g.      Memberhentikan Presiden BEM apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNP.
h.      Menghimpun, merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.
i.        Melaksanakan pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) selingkungan UNP.
j.        Mengeluarkan ketetapan yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaaa

Pasal 5
Wewenang MPM

Wewenang MPM adalah :
a.       Menyelenggarakan Sidang Istimewa apabila BEM tidak sanggup melaksanakan tugas yang telah diberikan sebagai mana mestinya berdasarkan kesepakatan quorum (separuh tambah satu) anggota MPM.
b.      Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Universitas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan UNP.
c.       Menghadiri pertemuan Senat Perguruan Tinggi atau Majelis Pimpinan Universitas yang membahas tentang kemahasiswaan.
d.      Mengamandemen Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Kemahasiswaan (Juklak Ormawa)
e.       Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota MPM.

Pasal 6
Keanggotaan MPM

Anggota MPM adalah :
a.       Anggota MPM adalah perwakilan dari masing-masing jurusan
b.      Anggota MPM dari masing masing jurusan berjumlah 1(satu) orang
c.       Anggota MPM terdiri dari anggota-anggota yang terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Mahasiswa Jurusan.
d.      Tata tertib pemilihan diatur dalam ketetapan MPM.
e.       Pemilihan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum periode kepengurusan berakhir.
f.       Ketua umum BPMF selingkungan UNP menjadi anggota MPM secara ex officio.


Pasal 7
Persyaratan anggota MPM

Persyaratan anggota MPM adalah :
a.       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Terdaftar aktif mengikuti pendidikan di UNP minimal duduk di semester IV dan  maksimal semester VIII.
c.       indeks prestasi komulatif minimal 2,50.
d.      Memiliki integritas kepribadian yang tinggi, budi pekerti luhur dengan jiwa kepemimpinan serta memiliki pemahaman tentang organisasi.
e.       Loyalitas yang tinggi terhadap almamater.

Pasal 8
Kepengurusan MPM

(1)  Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua-
      Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi.
(2) Komisi-komisi dibentuk sesuai kebutuhan.
(3)  Masa kepengurusan MPM adalah 1 (satu) tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih   kembali untuk kepengurusan berikutnya.
(4)  Tata cara pemilihan pengurusan diatur dalam ketetapan berikutnya.
(5)  Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di lingkungan UNP.

Pasal 9
Pengesahan, Pelantikan dan Pertanggungjawaban MPM

(1)  Pengesahan dan pelantikan MPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor
(2)  MPM secara administasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Rektor.

Pasal 10
Hubungan kerja MPM dengan organisasi Kemahasiswaan lainnya

(1)  Instruktif, evaluatif dan komunikatif dengan BEM
(2)  Koordinatif dengan BEMF
(3)  Komunikatif dengan UKM, BEMF, UKMF, dan HMJ
(4)  Aspiratif dengan mahasiswa


BAB  III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

Pasal 11
Fungsi BEM

Sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.

Pasal 12
Tugas BEM

Tugas BEM adalah :
a.       Melaksanakan ketetapan MPM
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan GBHPK dan ketetapan MPM
c.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPM
d.      Melakukan rapat koordinasi dengan UKM minimal 2 (dua) kali setahun.

Pasal 13
Wewenang BEM

Wewenang BEM adalah:
a.       Memberikan pendapat usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan UNP.
b.      Pendapat, usul dan saran disampaikan melalui MPM.
c.       Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pihak terkait diluar Universitas atas nama mahasiswa UNP.

Pasal 14
Kepengurusan BEM UNP

(1)  Kepengurusan BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Umum, dan Ketua Departemen dan Sekretaris-sekretaris Departemen.
(2)  Susunan pengurus sudah harus berbentuk paling lambat 15 hari, terhitung mulai       terpilihnya Presiden BEM.
(3) Masa kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun dan presiden BEM tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4)  Syarat kepengurusan diatur dalam ketetapan MPM.
(5)  Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di lingkungan UNP.


Pasal 15
Tata cara dan Mekanisme Pemilihan Presiden BEM
                                                                                                                                   
(1)  Presiden BEM dipilih melalui Pemilihan Umum.
(2)  Pemilihan Umum dilakukan secara langsung dan diikuti oleh semua Mahasiswa UNP.
(3)  Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Panitia Khusus yang ditunjuk MPM.
(4)  Pemilihan Umum dilakukan 1 (satu) bulan sebelum kepengurusan berakhir.
(5)  Mekanisme pemilihan umum diatur secara tersendiri dalam ketetapan MPM.                                                                                  
Pasal 16
Pengesahan, pelantikan dan pertanggungjawaban BEM

(1)  Pengesahan dan Pelantikan Presiden BEM ditetapkan melalui ketetapan MPM.
(2)  BEM secara organisasi bertanggungjawab kepada MPM.
(3)  BEM secara administrasi dan keuangan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 17
Hubungan Kerja BEM

(1)  Konsultatif dengan MPM.
(2)  Koordinatif dan komunikatif dengan UKM dan BEMF.
(3)  Komunikatif dan aspiratif dengan mahasiswa.


BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA  (UKM)

Pasal 18
Fungsi UKM

Sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan dalam bidang-bidang tertentu di tingkat Universitas yang berada di bawah BEM.

Pasal 19
Tugas UKM

Tugas UKM adalah :
a.   Melaksanakan ketetapan MPM.
b.   Mengembangkan dan meningkatkan kreatifitas mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
c.   Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan masing-masing.
d.   Dalam melaksanakan tugas UKM dibimbing oleh dosen pembimbing sesuai dengan keahliannya.
e.   Mengkoordinasikan program kerja dengan BEM.




Pasal 20
Wewenang UKM

Wewenang UKM adalah :
a.   Melaksanakan Musyawarah anggota.
b.   Menentukan struktur kepengurusan dan program kerja.
    
Pasal 21
Kepengurusan UKM

(1)  Formasi, syarat dan struktur kepengurusan disesuaikan dengan kondisi masing-masing UKM.
(2)  Masa kepengurusan ditentukan oleh masing-masing UKM.
(3) Pemilihan kepengurusan dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan oleh masing-     Masing.

Pasal 22
Pengesahan, Pelantikan dan Pertanggungjawaban UKM.

(1)  Pengesahan dan pelantikan pengurus UKM ditetapkan dengan Surat Keputusan musyawarah anggota masing-masing UKM yang diketahui oleh Rektor.
(2) Pengurus secara organisasi bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
(3) Pengurus UKM secara administrasi dan keuangan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 23
Hubungan Kerja UKM

(1) Konsultatif dengan MPM.
(2) Koordinatif dan komunikatif dengan BEM dan UKMF.


BAB IV
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS ( BPMF )

Pasal 24
Fungsi BPMF

Fungsi BPMF adalah :
(1) Sebagai badan legislatif dan normatif di tingkat fakultas.
(2) Sebagai penampung, penganalisis dan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.

Pasal 25
Tugas BPMF

Tugas BPMF adalah :
a.       Melaksanakan ketetetapan MPM.
b.      Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEMF.
c.       Mengawasi, mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEMF terhadap  pelaksanaan GBHPK yang telah ditetapkan.
d.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Ketua Umum BEMF.
e.       Mengesahkan hasil pemilu ketua BEMF.
f.       Memberhentikan Ketua BEMF apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan  yang berlaku di UNP.
g.      Menghimpun, merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak fakultas.

Pasal 26
Wewenang BPMF

Wewenang BPMF adalah :
a.   Menyelenggarakan Sidang Istimewa apabila BEMF tidak sanggup melaksanakan tugas       yang telah diberikan sebagaimana mestinya berdasarkan quorum (separoh tambah     satu) anggota BPMF.
b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Fakultas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan Fakultas.
c.   Menghadiri setiap pertemuan di Senat Fakultas atau Majelis Pimpinan Fakultas yang membahas tentang kemahasiswaan.
d.   Melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPMF.

Pasal 27
Keanggotaan BPMF

Anggota BPMF adalah :
a.   Anggota BPMF sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 30 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing jurusan yang ada di fakultas tersebut
b.   Anggota BPMF terdiri dari anggota-anggota yang dipilih berdasarkan hasil Musyawarah Mahasiswa jurusan.
c.   Pemilihan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode kepengurusan berakhir.
d.   Tata cara dan mekanisme pemilihan diatur dalam ketetapan BPMF yang bersangkutan

Pasal 28
Persyaratan Anggota BPMF

Persyaratan anggota BPMF adalah :
a.       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Terdaftar aktif mengikuti pendidikan di UNP minimal duduk di semester III dan maksimal semester VII.
c.       Indeks prestasi kumulatif minimal 2,50.
d.      Memiliki integritas kepribadian yang tinggi, budi pekerti luhur dengan jiwa kepemimpinan serta memiliki pemahaman tentang organisasi.
e.       Loyalitas yang tinggi terhadap almamater.

Pasal 29
Kepengurusan BPMF

(1)  Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,      Bendahara Umum, Ketua-ketua Komisi dan Sekretaris-sekretaris komisi.
(2)  Komisi-komisi dibentuk sesuai kebutuhan
(3) Masa Kepengurusan BPMF adal;ah 1 (satu) tahun dan ketua umum tidak dapat dipilih    kembali untuk kepengirusan berikutnya.
(4)  Tata cara pemilihan pengutus diatur dalam ketetapan BPMF
(5) Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di         lingkungan UNP

Pasal 30
Pengesahan, Pelantikan, dan Pertanggungjawaban BPMF

(1) Pengesahan dan pelantikan BPMF ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan
(2) BPMF secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan

Pasal 31
Hubungan Kerja BPMF

(1) Koordinatif dengan MPM
(2) Instruktif, evaluatif dan komunikatif dengan BEMF
(3) Komunikatif dengan UKMF dan HMJ
(4) Komunikatif dan aspiratif dengan mahasiswa


BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF)

Pasal 32
Fungsi BEMF

Sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan ditingkat fakultas.

Pasal 33
Tugas BEMF

Tugas BEMF adalah :
a.       Melaksanakan ketetapan MPM dan BPMF
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan GBHPK dan ketetapan BPMF
c.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPMF
d.      Mengadakan rapat koordinasi dengan UKMF dan HMJ minimal 2 (dua) kali setahun

Pasal 34
Wewenang BEMF

Wewenang BEMF adalah:
a.       Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan fakultas
b.      Penadapat, usul dan saran disampaikan melalui BPMF




Pasal 35
Kepengurusan BEMF

(1)  Kepengurusan BEMF sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua     Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua Departemen dan    Sekretaris-sekretaris Departemen.
(2) Susunan pengurus sudah harus terbentuk paling lambat 15 hari, terhitung mulai terpilihnya Ketua Umum BEMF
(3) Masa kepengurusan BEMF adalah 1 (satu) Tahun dan Ketua Umum BEMF tidak dapat
      Dipilih kembali untuk periode berikutnya.      
(4) Syarat kepengurusan diatur dalam ketetapan BPMF
(5) Jabatan Pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di
      Lingkungan UNP.






Pasal 36
Tata Cara dan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum BEMF


(1) Pemilihan Ketua Umum BEMF dipilih melaluui Pemilihan Umum
(2) Pemilihan Umum dilakukan secara langsung dan diikuti oleh semua mahasiswa
      Fakultas.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan oleh panitia khusus yang ditunjuk oleh BPMF
(4) Pemilihan Umum dilakukan 1 (satu) bulan sebelum kepengurusan berakhir
(5) Mekanisme Pemilihan Umum diatur secara tersendiri dalam ketetapan BPMF



Pasal 37
Pengesahan, Pelantikan dan Pertanggungjawaban BEMF


(1) Pengesahan dan Pelantikan Ketua Umum BEMF ditetapkan melalui ketetapan BPMF
(2) BEM secara organisasi bertanggungjawab kepada BPMF
(3) BEM secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan


Pasal 38
Hubungan Kerja BEMF

(1) Konsultatif dengan BPMF
(2) Koordinatif dan komunikatif dengan UKMF dan HMJ
(3) Komunikatif dengan MPM
(4) Komunikatif dan aspiratif dengan mahasiswa Fakultas yang bersangkutan



BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS (UKMF)


Pasal 39
Fungsi BEMF

Sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan dalam bidang tertentu ditingkat Fakultas yang berada dibawah BEMF


Pasal 40
Tugas UKMF

Tugas UKMF adalah :
a.       Melaksanakan ketetapan MPM
b.      Mengembangkan dan meningkatkan kreativitas mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penalaran, keilmuan, minat, dan kesejahteraan mahasiswa
c.       Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan masing-masing
d.      Mengkoordinasikan program kerja dengan BEMF


Pasal 41
Wewenaang UKMF

Wewenang UKMF adalah :
a.       Melaksanakan musyawarah anggota
b.      Menentukan struktur kepengurusan dan program kerja


Pasal 42
Kepengurusan UKMF


(1). Formasi, syarat dan struktur kepengurusan disesuaikan dengan kondisi masing-masing
       UKMF
(2). Masa kepengurusan ditentukan oleh masing-masing UKMF
(3). Pemilihan kepengurusan dilakukan denngan mekanisme yang ditentukan oleh masing-
       Masing UKMF.


Pasal 43
Pengesahan, Pelantikan dan Pertanggungjawaban BSO-UKMF


(1) Pengesahan dan pelantikan UKMF ditetapkan dengan Surat Keputusan musyawarah
     Anggota masing-masing UKMF yang diketahui oleh Dekan.                   
(2) Pengurus secara organisasi bertanggungjawab kepada mudyawarah anggota UKMF
      Bersangkutan.
(3) Pengurus UKMF secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan
      Fakultas yang bersangkutan.



Pasal 44
Hubungan Kerja UKMF

(1) Komunikatif dengan MPM, BPMF dan HMJ
(2) Koordinatif dan komunikatif dengan UKM dan BEMF








Pasal 45
Fungsi HMJ

Sebagai wadah pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat penalaran dan keilmuan di jurusan masing-masing.

Pasal 46
Tugas HMJ

Tugas HMJ adalah:
a.       Melaksanakan ketetapan MPM
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan hasil rapat kerja pengurus dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa jurusasn bersangkutan
c.       Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan kegiatan dengan BEMF


Pasal 47
Wewenang HMJ

Wewenang HMJ adalah memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan jurusan terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan jurusan.

Pasal 48
Kepengurusan HMJ

(1) Kepengurusan HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
      Bendahara, dan Ketua-ketua Departemen.
(2) Susunan pengurus sudah harus terbentuk paling lambat paling lambat15 hari,terhitung
      mulai terpilihnya Ketua HMJ.
(3) Masa kepengurusan HMJ adalah 1 (satu) tahun dan Ketua HMJ tidak dapat dipilih
      kembali untuk periode berikutnya.
(4) Syarat kepengurusan:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Terdaftar aktif mengikuti pendidikan di UNP serta minimal duduk di semester III dan maksimal semester VI.
c.       IPK minimal 2,25.
d.      Loyalitas tertinggi terhadap almamater.
(5) Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan kepergurusan inti Organisasi lainnya di
      Lingkungan UNP.


Pasal 49
Tata cara dan Mekanisme Pemilihan Pengurus HMJ

Sistem dan mekanisme pemilihan pengurus HMJ ditentukan secara tersendiri yang ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa yang bersangkutan.


Pasal 50
Pengesahan, Pelantikan dan Pertanggungjawaban BEMF

(1) Pengesahan dan Pelantikan pengurus HMJ ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua 
      Jurusan yang bersangkutan..
(2) Pengurus HMJ secara organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Mahasiswa
      Jurusan yang bersangkutan.
(3) Pengurus HMJ secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Ketua
      Jurusan yang bersangkutan.


Pasal 51
Hubungan Kerja HMJ

(1) Komunikatif dengan MPM, BPMF, dan UKMF
(2) Koodinatif dengan BEMF
(3) Komunikasi dan aspiratif dengan mahasiswa Jurusan yang bersangkutan.


BAB IX
ATRIBUT DAN PEMBIAYAAN


Pasal 52
Atribut

(1) Jaket almamater Organisasi Kemahasiswaan UNP.
(2) Pin Organisasi Kemahasiswaan UNP.
(3) Bendera Merah Putih dan Bendera Organisasi Kemahasiswaan UNP.


Pasal 53
Pembiayaan

Pembiayaan untuk keperluan MPM, BEM, UKM, BPMF, BEMF, UKMF, dan HMJ bersumber dari :
a.       Anggaran Kemahasiswaan UNP, Fakultas, Jurusan sesuai dengan tingkatan dengan Organisasi Kemahasiswaan UNP.
b.      Bantuan dari Pihak lain yang tidak mengikat atas persetujuan Rektor UNP.



BAB X
SANKSI

Pasal 54

     Sanksi terhadap perlanggaran Juknis ini akan diputuskan oleh Rektor atau Pejabat yang   
     Ditunjuk oleh Rektor.

BAB XI
HAL LAIN-LAIN

Pasal 55
Pemberhentian

Pemberhentian salah seorang atau lebih pengurus harian Ornaginasi Kemahasiswaan UNP dapat dilakukan karena:
    a.   Permintaan sendiri.
    b.   Tidak terdaftar sebagai Mahasiswa UNP pada semester itu.
    c.   Terkena larangan perangkapan jabatan inti pada organisasi lain di UNP.
    d.   Melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku    
          di UNP

Pasal 56


(1) Kegiatan Kemahasiswaan yang dilakukan di Universitas Fakultas, Jurusan supaya                      disesuaikan dengan Tri Dhrma Perguruan Tinggi.
(2) Kegiatan Kemahasiswaan didalam dan di luar kampus Unp yang mengatasnamakan lembaga Universitas / Fakultas, Jurusan harus melalui MPM/ BEM/ UKM/ BPMF/ UKMF/ HMJ, dengan izin Rektor, Dekan, Ketua Jurusan.
(3) Apabila salah seorang atau lebih pengurus harian Organisasi Kemahasiswaan yang berpergian ke luar daerah menimal satu minggu, maka selama dia berada di luar daerah tersebut jabatan yang dipegangnya harus dikuasakan melalui Surat Kuasa kepada salah seorang atau lebih pengurus yang ada.
(4)  Mahasiswa dapat membentuk UKM yang menunjang kegiatan Kemahasiswaan yang diatur dalam ketetapan MPM dengan Pertimbangan Rektor.
(5)  Petunjuk teknis Organisasi Kemahasiswaan UNP ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan semua petunjuk / peraturan / panduan Organisasi Kemahasiswaan yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(6)  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

                                                            Ditetapkan di  : Padang,
                                                            Pada tanggal   : 19 Maret 2004




                                                                        Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi. M. Pd
                                                                              NIP     : 130 517 796   
    
                      
 


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 diaro | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top