PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Hasil Amandemen Tahun 2004
Universitas Negeri Padang
2004
SURAT
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
No:
55 / J.41 / KM/ 2004
Tentang
PETUNJUK
TEKNIS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
REKTOR
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Menimbang : 1.Bahwa pengembangan
kehidupan kemahasiswaan yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan
nasional perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan
tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang.
2.Bahwa untuk menyesuaikan kondisi
tersebut maka petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan UNP Padang tahun 2002
perlu diamandemen dengen segera.
3.bahwa untuk memberlakukan Petunjuk
Teknis hasil amandemen tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor
UNP
Mengingat : 1.UU No. 20 tahun
2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.PP
No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3.Kepmen
Depdikbud RI No.155/UU/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi
4.Keputusan Dirjen Dikti 028/Dikti/1998,
tentang Polbangmawa di Perguruan Tinggi
5.Surat Keputusan Rektor UNP No.
145/J.41/TU/2002
6.Ketetapan MPM UNP Periode 2003-2004
No.1/n Tap/MPM/UNP/J.41/ III/2004 tentang penetapan Amandemen Juknis Organisasi
Kemahasiswaan Tahun 2004
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : amandemen petunjuk teknis organissi
kemahasisaan unp tahun 2004 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Kedua : amandemen petunjuk tekis organisasi
kemahasiswaan ,sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama merupakan pedoman dasar
penyelenggaran organisasi kemahasiswaan di unp
Ketiga : keputusan ini berlaku mulai sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan dapat dirobah apabila
dikemudian hari terdaopat kekeliruan dalam menetapkan keputusan ini.
Ditetapkan di : padang
Pada tanggal : 19 maret 2004
Rektor
Prof.Dr.Z.Mawardi Efendi,M.Pd.
NIP:130 517 796
AMANDEMEN
PETUNJUK TEKNIS
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS NEGERI
PADANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
(1) Organisasi
kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendikiawanan dan integritas
kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kegiatan
ekstra kurikuler adalah sebagai kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran
dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteran mahasiswa dan
bakti sosial bagi masyarakat secara keseluruhan berada di bawah tanggung jawab
rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas.
(3) Majelis
perwakilan Mahasiswa disingkat MPM, adalah lembaga tertinggi organisasi
kemahasiswaan yang berfungsi legislatif dan normatif di tingkat universitas.
(4) Badan
Eksekutif Mahasiswa di singkat BEM
adalah lembaga tinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi eksekutif sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat uiversitas.
(5) Unit
kegiatan mahasiswa disingkat UKM adalah kelengkapan lembaga tinggi mahasiswa
sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan pada bidang tertentu yang berada di
bawah BEM.
(6) Badan
perwakilan mahasiswa fakultas di singkat BPMF (sesuai dengan nama fakultas)
adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi legistatif dan normatif di tingkat
fakultas.
(7) Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas di singkat BEMF (sesuai dengan nama Fakultas)
adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi eksekutif sebagai pelaksana
kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(8) Unit
Kegiatan Mahasiswa Fakultas di tingkat UKMF adalah badan kelengkapan organisasi
kemahasiswaan tingkat fakultas sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan pada
bidang tertentu yang berada di bawah BEMF.
(9) Himpunan
Mahasiswa Jurusan di singkat dengan HMJ adalah organisasi kemahasiswaan yang
berfungsi sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat penalaran dan
keilmuan di jurusan masing-masing.
(10) Hubungan kerja
antar organisasi kemahasiswaan bersifat :
a.
Intruktif yaitu
memberikan perintah atau arahan untuk melakukan suatu tugas.
b.
Evaluatif yaitu mengawasi dan menilai kinerja
organisasi.
c.
Koordinatif yaitu menyelaraskan suatu organisasi
dan cabangnya sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak
bertentangan atau tumpang tindih.
d.
Komunikatif yaitu saling memberi informasi dari
atau kepada organisasi lainnya.
e.
Aspiratif yaitu menerima pendapat dan keinginan
yang berkenaan dengan pencapaian tujuan bersama ke arah yang lebih baik.
f.
Konsultatif yaitu bertukar pikiran, meminta
pertimbangan, nasehat, dan saran dalam memutuskan sesuatu.
Pasal 2
Azas, landasan dan
Tujuan
(1)
Organisasi Kemahasiswaan berazaskan Pancasila
(2) Organisasi
Kemahasiswaan berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi.
(3) Organisasi
Kemahasiswaan bertujuan untuk:
a. Mengembangkan
integritas kepribadian mahasiswa, perluasan wawasan, peningkatan
kecendikiawanan, serta pengabdian kepada masyarakat.
b. Membina,
mengembangkan, menyalurkan bakat dan potensi mahasiswa dalam rangka meningkatan
lulusan UNP.
BAB
II
MAJELIS
PERWAKILAN MAHASISWA
(
MPM )
Pasal
3
Fungsi
MPM
Fungsi
MPM adalah :
a. Sebagai
badan legislatif dan normatif di tingkat Universitas.
b. Sebagai
penampung, penganalisis, dan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat Universitas.
Pasal
4
Tugas
MPM
Tugas MPM adalah :
a. Merumuskan
dan menetapkan petunjuk pelaksanaan organisasi mahasiswa (juklak ormawa).
b. Menyusun
dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEM.
c. Mengawasi,
mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEM terhadap pelaksanaan GBHPK yang
telah ditetapkan.
d. Menyelenggarakan
Pemilihan Umum untuk memilih presiden BEM.
e. Mengesahkan
hasil pemilu presiden BEM.
f. Mengangkat
Presiden BEM terpilih dalam suatu surat keputusan.
g. Memberhentikan
Presiden BEM apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku di UNP.
h. Menghimpun,
merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.
i.
Melaksanakan pengawasan terhadap Organisasi
Kemahasiswaan (Ormawa) selingkungan UNP.
j.
Mengeluarkan ketetapan yang berkaitan dengan
organisasi kemahasiswaaa
Pasal
5
Wewenang
MPM
Wewenang
MPM adalah :
a. Menyelenggarakan
Sidang Istimewa apabila BEM tidak sanggup melaksanakan tugas yang telah
diberikan sebagai mana mestinya berdasarkan kesepakatan quorum (separuh tambah
satu) anggota MPM.
b. Memberikan
pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Universitas terutama yang berkaitan
dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan UNP.
c. Menghadiri
pertemuan Senat Perguruan Tinggi atau Majelis Pimpinan Universitas yang
membahas tentang kemahasiswaan.
d. Mengamandemen
Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Kemahasiswaan (Juklak Ormawa)
e. Melakukan
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota MPM.
Pasal 6
Keanggotaan MPM
Anggota
MPM adalah :
a. Anggota
MPM adalah perwakilan dari masing-masing jurusan
b. Anggota
MPM dari masing masing jurusan berjumlah 1(satu) orang
c. Anggota
MPM terdiri dari anggota-anggota yang terpilih berdasarkan hasil Musyawarah
Mahasiswa Jurusan.
d. Tata
tertib pemilihan diatur dalam ketetapan MPM.
e. Pemilihan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum periode kepengurusan
berakhir.
f. Ketua
umum BPMF selingkungan UNP menjadi anggota MPM secara ex officio.
Pasal
7
Persyaratan
anggota MPM
Persyaratan anggota
MPM adalah :
a. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar
aktif mengikuti pendidikan di UNP minimal duduk di semester IV dan maksimal semester VIII.
c. indeks
prestasi komulatif minimal 2,50.
d. Memiliki
integritas kepribadian yang tinggi, budi pekerti luhur dengan jiwa kepemimpinan
serta memiliki pemahaman tentang organisasi.
e. Loyalitas
yang tinggi terhadap almamater.
Pasal
8
Kepengurusan
MPM
(1) Kepengurusan
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua-
Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi.
(2) Komisi-komisi
dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Masa
kepengurusan MPM adalah 1 (satu) tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
(4) Tata
cara pemilihan pengurusan diatur dalam ketetapan berikutnya.
(5) Jabatan
pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di lingkungan
UNP.
Pasal
9
Pengesahan,
Pelantikan dan Pertanggungjawaban MPM
(1) Pengesahan
dan pelantikan MPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor
(2) MPM
secara administasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Rektor.
Pasal
10
Hubungan
kerja MPM dengan organisasi Kemahasiswaan lainnya
(1) Instruktif,
evaluatif dan komunikatif dengan BEM
(2) Koordinatif
dengan BEMF
(3) Komunikatif
dengan UKM, BEMF, UKMF, dan HMJ
(4) Aspiratif
dengan mahasiswa
BAB III
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal
11
Fungsi
BEM
Sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas.
Pasal
12
Tugas
BEM
Tugas BEM adalah :
a. Melaksanakan
ketetapan MPM
b. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan GBHPK dan ketetapan MPM
c. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada MPM
d. Melakukan
rapat koordinasi dengan UKM minimal 2 (dua) kali setahun.
Pasal
13
Wewenang
BEM
Wewenang BEM adalah:
a. Memberikan
pendapat usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan
dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan UNP.
b. Pendapat,
usul dan saran disampaikan melalui MPM.
c. Memberikan
pendapat, usul dan saran kepada pihak terkait diluar Universitas atas nama
mahasiswa UNP.
Pasal
14
Kepengurusan
BEM UNP
(1) Kepengurusan
BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Umum,
dan Ketua Departemen dan Sekretaris-sekretaris Departemen.
(2) Susunan pengurus sudah harus berbentuk paling lambat 15 hari,
terhitung mulai terpilihnya Presiden
BEM.
(3) Masa kepengurusan BEM adalah 1 (satu)
tahun dan presiden BEM tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Syarat kepengurusan diatur dalam ketetapan
MPM.
(5) Jabatan
pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan inti organisasi lainnya di lingkungan
UNP.
Pasal 15
Tata cara dan Mekanisme
Pemilihan Presiden BEM
(1) Presiden
BEM dipilih melalui Pemilihan Umum.
(2) Pemilihan
Umum dilakukan secara langsung dan diikuti oleh semua Mahasiswa UNP.
(3) Pemilihan
Umum dilaksanakan oleh Panitia Khusus yang ditunjuk MPM.
(4) Pemilihan Umum dilakukan 1 (satu) bulan
sebelum kepengurusan berakhir.
(5) Mekanisme
pemilihan umum diatur secara tersendiri dalam ketetapan MPM.
Pasal 16
Pengesahan, pelantikan
dan pertanggungjawaban BEM
(1) Pengesahan dan Pelantikan Presiden BEM ditetapkan melalui ketetapan
MPM.
(2) BEM secara organisasi bertanggungjawab kepada MPM.
(3) BEM secara administrasi dan keuangan bertanggung jawab kepada
Rektor.
Pasal
17
Hubungan
Kerja BEM
(1) Konsultatif
dengan MPM.
(2) Koordinatif
dan komunikatif dengan UKM dan BEMF.
(3) Komunikatif
dan aspiratif dengan mahasiswa.
BAB
IV
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal
18
Fungsi
UKM
Sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan dalam bidang-bidang tertentu di tingkat
Universitas yang berada di bawah BEM.
Pasal
19
Tugas
UKM
Tugas UKM adalah :
a. Melaksanakan
ketetapan MPM.
b. Mengembangkan
dan meningkatkan kreatifitas mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penalaran,
keilmuan, minat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
c. Merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan
masing-masing.
d. Dalam
melaksanakan tugas UKM dibimbing oleh dosen pembimbing sesuai dengan keahliannya.
e. Mengkoordinasikan program kerja dengan BEM.
Pasal
20
Wewenang
UKM
Wewenang
UKM adalah :
a. Melaksanakan
Musyawarah anggota.
b. Menentukan
struktur kepengurusan dan program kerja.
Pasal
21
Kepengurusan
UKM
(1) Formasi,
syarat dan struktur kepengurusan disesuaikan dengan kondisi masing-masing UKM.
(2) Masa
kepengurusan ditentukan oleh masing-masing UKM.
(3) Pemilihan kepengurusan dilakukan dengan mekanisme
yang ditentukan oleh masing- Masing.
Pasal
22
Pengesahan,
Pelantikan dan Pertanggungjawaban UKM.
(1) Pengesahan
dan pelantikan pengurus UKM ditetapkan dengan Surat Keputusan musyawarah
anggota masing-masing UKM yang diketahui oleh Rektor.
(2) Pengurus secara organisasi
bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
(3) Pengurus UKM secara administrasi dan
keuangan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal
23
Hubungan
Kerja UKM
(1) Konsultatif dengan MPM.
(2) Koordinatif dan komunikatif dengan BEM dan UKMF.
BAB
IV
BADAN
PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS ( BPMF )
Pasal
24
Fungsi
BPMF
Fungsi BPMF adalah :
(1) Sebagai badan legislatif dan normatif di tingkat
fakultas.
(2) Sebagai penampung, penganalisis dan penyalur
aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
Pasal
25
Tugas
BPMF
Tugas BPMF adalah :
a. Melaksanakan
ketetetapan MPM.
b. Menyusun
dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEMF.
c. Mengawasi,
mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEMF terhadap pelaksanaan GBHPK yang telah ditetapkan.
d. Menyelenggarakan
Pemilihan Umum untuk memilih Ketua Umum BEMF.
e. Mengesahkan
hasil pemilu ketua BEMF.
f. Memberhentikan
Ketua BEMF apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNP.
g. Menghimpun,
merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak fakultas.
Pasal
26
Wewenang
BPMF
Wewenang BPMF adalah :
a. Menyelenggarakan
Sidang Istimewa apabila BEMF tidak sanggup melaksanakan tugas yang telah diberikan sebagaimana
mestinya berdasarkan quorum (separoh tambah
satu) anggota BPMF.
b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan
Fakultas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan
pencapaian tujuan Fakultas.
c. Menghadiri
setiap pertemuan di Senat Fakultas atau Majelis Pimpinan Fakultas yang membahas
tentang kemahasiswaan.
d. Melakukan
pergantian antar waktu (PAW) anggota BPMF.
Pasal
27
Keanggotaan
BPMF
Anggota BPMF adalah :
a. Anggota BPMF
sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 30 orang yang merupakan
perwakilan dari masing-masing jurusan yang ada di fakultas tersebut
b. Anggota BPMF
terdiri dari anggota-anggota yang dipilih berdasarkan hasil Musyawarah
Mahasiswa jurusan.
c. Pemilihan
dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode kepengurusan
berakhir.
d. Tata cara dan
mekanisme pemilihan diatur dalam ketetapan BPMF yang bersangkutan
Pasal
28
Persyaratan
Anggota BPMF
Persyaratan anggota BPMF adalah :
a. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Terdaftar
aktif mengikuti pendidikan di UNP minimal duduk di semester III dan maksimal
semester VII.
c. Indeks
prestasi kumulatif minimal 2,50.
d. Memiliki
integritas kepribadian yang tinggi, budi pekerti luhur dengan jiwa kepemimpinan
serta memiliki pemahaman tentang organisasi.
e. Loyalitas
yang tinggi terhadap almamater.
Pasal
29
Kepengurusan
BPMF
(1) Kepengurusan
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Komisi dan
Sekretaris-sekretaris komisi.
(2) Komisi-komisi
dibentuk sesuai kebutuhan
(3) Masa Kepengurusan BPMF adal;ah 1 (satu) tahun dan
ketua umum tidak dapat dipilih kembali
untuk kepengirusan berikutnya.
(4) Tata cara
pemilihan pengutus diatur dalam ketetapan BPMF
(5) Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan
kepengurusan inti organisasi lainnya di
lingkungan UNP
Pasal
30
Pengesahan,
Pelantikan, dan Pertanggungjawaban BPMF
(1)
Pengesahan dan pelantikan BPMF ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan
(2)
BPMF secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan
Pasal
31
Hubungan
Kerja BPMF
(1)
Koordinatif dengan MPM
(2)
Instruktif, evaluatif dan komunikatif dengan BEMF
(3)
Komunikatif dengan UKMF dan HMJ
(4)
Komunikatif dan aspiratif dengan mahasiswa
BAB
VI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF)
Pasal
32
Fungsi
BEMF
Sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan ditingkat fakultas.
Pasal
33
Tugas
BEMF
Tugas
BEMF adalah :
a. Melaksanakan
ketetapan MPM dan BPMF
b. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan GBHPK dan ketetapan BPMF
c. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada BPMF
d. Mengadakan
rapat koordinasi dengan UKMF dan HMJ minimal 2 (dua) kali setahun
Pasal
34
Wewenang
BEMF
Wewenang BEMF adalah:
a. Memberikan
pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan
dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan fakultas
b. Penadapat,
usul dan saran disampaikan melalui BPMF
Pasal
35
Kepengurusan
BEMF
(1) Kepengurusan
BEMF sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan
Ketua-ketua Departemen dan
Sekretaris-sekretaris Departemen.
(2) Susunan pengurus sudah harus terbentuk paling
lambat 15 hari, terhitung mulai terpilihnya Ketua Umum BEMF
(3) Masa kepengurusan BEMF adalah 1 (satu) Tahun dan
Ketua Umum BEMF tidak dapat
Dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
(4) Syarat kepengurusan diatur dalam ketetapan BPMF
(5) Jabatan Pengurus tidak boleh rangkap dengan
kepengurusan inti organisasi lainnya di
Lingkungan
UNP.
Pasal
36
Tata
Cara dan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum BEMF
(1)
Pemilihan Ketua Umum BEMF dipilih melaluui Pemilihan Umum
(2)
Pemilihan Umum dilakukan secara langsung dan diikuti oleh semua mahasiswa
Fakultas.
(3) Pemilihan Umum
dilaksanakan oleh panitia khusus yang ditunjuk oleh BPMF
(4) Pemilihan Umum
dilakukan 1 (satu) bulan sebelum kepengurusan berakhir
(5) Mekanisme
Pemilihan Umum diatur secara tersendiri dalam ketetapan BPMF
Pasal
37
Pengesahan,
Pelantikan dan Pertanggungjawaban BEMF
(1) Pengesahan dan
Pelantikan Ketua Umum BEMF ditetapkan melalui ketetapan BPMF
(2) BEM secara
organisasi bertanggungjawab kepada BPMF
(3) BEM secara
administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan
Pasal
38
Hubungan
Kerja BEMF
(1) Konsultatif dengan
BPMF
(2) Koordinatif dan
komunikatif dengan UKMF dan HMJ
(3) Komunikatif
dengan MPM
(4) Komunikatif dan
aspiratif dengan mahasiswa Fakultas yang bersangkutan
BAB
VII
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS (UKMF)
Pasal
39
Fungsi
BEMF
Sebagai pelaksana
kegiatan kemahasiswaan dalam bidang tertentu ditingkat Fakultas yang berada
dibawah BEMF
Pasal
40
Tugas
UKMF
Tugas UKMF adalah :
a. Melaksanakan
ketetapan MPM
b. Mengembangkan
dan meningkatkan kreativitas mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penalaran,
keilmuan, minat, dan kesejahteraan mahasiswa
c. Merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan
masing-masing
d. Mengkoordinasikan
program kerja dengan BEMF
Pasal
41
Wewenaang
UKMF
Wewenang UKMF adalah
:
a. Melaksanakan
musyawarah anggota
b. Menentukan
struktur kepengurusan dan program kerja
Pasal
42
Kepengurusan
UKMF
(1). Formasi, syarat
dan struktur kepengurusan disesuaikan dengan kondisi masing-masing
UKMF
(2). Masa
kepengurusan ditentukan oleh masing-masing UKMF
(3). Pemilihan
kepengurusan dilakukan denngan mekanisme yang ditentukan oleh masing-
Masing UKMF.
Pasal
43
Pengesahan,
Pelantikan dan Pertanggungjawaban BSO-UKMF
(1) Pengesahan dan
pelantikan UKMF ditetapkan dengan Surat Keputusan musyawarah
Anggota masing-masing UKMF yang diketahui
oleh Dekan.
(2) Pengurus secara
organisasi bertanggungjawab kepada mudyawarah anggota UKMF
Bersangkutan.
(3) Pengurus UKMF secara
administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Dekan
Fakultas yang bersangkutan.
Pasal
44
Hubungan
Kerja UKMF
(1) Komunikatif
dengan MPM, BPMF dan HMJ
(2) Koordinatif dan
komunikatif dengan UKM dan BEMF
Pasal
45
Fungsi
HMJ
Sebagai wadah
pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat penalaran dan keilmuan di
jurusan masing-masing.
Pasal
46
Tugas
HMJ
Tugas HMJ adalah:
a. Melaksanakan
ketetapan MPM
b. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan ko-kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler sesuai
dengan hasil rapat kerja pengurus dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa
jurusasn bersangkutan
c. Mengkoordinasikan
rencana dan pelaksanaan kegiatan dengan BEMF
Pasal
47
Wewenang
HMJ
Wewenang HMJ adalah
memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan jurusan terutama yang
berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan jurusan.
Pasal
48
Kepengurusan
HMJ
(1) Kepengurusan HMJ
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan Ketua-ketua Departemen.
(2) Susunan pengurus
sudah harus terbentuk paling lambat paling lambat15 hari,terhitung
mulai terpilihnya Ketua HMJ.
(3) Masa kepengurusan
HMJ adalah 1 (satu) tahun dan Ketua HMJ tidak dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
(4) Syarat
kepengurusan:
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar
aktif mengikuti pendidikan di UNP serta minimal duduk di semester III dan
maksimal semester VI.
c. IPK
minimal 2,25.
d. Loyalitas
tertinggi terhadap almamater.
(5) Jabatan pengurus
tidak boleh rangkap dengan kepergurusan inti Organisasi lainnya di
Lingkungan UNP.
Pasal
49
Tata
cara dan Mekanisme Pemilihan Pengurus HMJ
Sistem dan mekanisme
pemilihan pengurus HMJ ditentukan secara tersendiri yang ditetapkan dalam
Musyawarah Mahasiswa yang bersangkutan.
Pasal
50
Pengesahan,
Pelantikan dan Pertanggungjawaban BEMF
(1) Pengesahan dan
Pelantikan pengurus HMJ ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua
Jurusan yang bersangkutan..
(2) Pengurus HMJ
secara organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Mahasiswa
Jurusan yang bersangkutan.
(3) Pengurus HMJ
secara administrasi dan keuangan bertanggungjawab kepada Ketua
Jurusan yang bersangkutan.
Pasal
51
Hubungan
Kerja HMJ
(1) Komunikatif
dengan MPM, BPMF, dan UKMF
(2) Koodinatif dengan
BEMF
(3) Komunikasi dan
aspiratif dengan mahasiswa Jurusan yang bersangkutan.
BAB
IX
ATRIBUT
DAN PEMBIAYAAN
Pasal
52
Atribut
(1) Jaket almamater
Organisasi Kemahasiswaan UNP.
(2) Pin Organisasi
Kemahasiswaan UNP.
(3) Bendera Merah
Putih dan Bendera Organisasi Kemahasiswaan UNP.
Pasal
53
Pembiayaan
Pembiayaan untuk
keperluan MPM, BEM, UKM, BPMF, BEMF, UKMF, dan HMJ bersumber dari :
a. Anggaran
Kemahasiswaan UNP, Fakultas, Jurusan sesuai dengan tingkatan dengan Organisasi
Kemahasiswaan UNP.
b. Bantuan
dari Pihak lain yang tidak mengikat atas persetujuan Rektor UNP.
BAB
X
SANKSI
Pasal
54
Sanksi terhadap perlanggaran Juknis ini
akan diputuskan oleh Rektor atau Pejabat yang
Ditunjuk oleh Rektor.
BAB
XI
HAL
LAIN-LAIN
Pasal
55
Pemberhentian
Pemberhentian salah
seorang atau lebih pengurus harian Ornaginasi Kemahasiswaan UNP dapat dilakukan
karena:
a.
Permintaan sendiri.
b.
Tidak terdaftar sebagai Mahasiswa UNP pada semester itu.
c.
Terkena larangan perangkapan jabatan inti pada organisasi lain di UNP.
d.
Melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan
yang berlaku
di UNP
Pasal
56
(1) Kegiatan Kemahasiswaan yang dilakukan di Universitas
Fakultas, Jurusan supaya
disesuaikan dengan Tri Dhrma Perguruan Tinggi.
(2) Kegiatan Kemahasiswaan didalam dan di luar kampus Unp
yang mengatasnamakan lembaga Universitas / Fakultas, Jurusan harus melalui MPM/
BEM/ UKM/ BPMF/ UKMF/ HMJ, dengan izin Rektor, Dekan, Ketua Jurusan.
(3) Apabila salah seorang atau lebih pengurus harian
Organisasi Kemahasiswaan yang berpergian ke luar daerah menimal satu minggu,
maka selama dia berada di luar daerah tersebut jabatan yang dipegangnya harus
dikuasakan melalui Surat Kuasa kepada salah seorang atau lebih pengurus yang
ada.
(4) Mahasiswa
dapat membentuk UKM yang menunjang kegiatan Kemahasiswaan yang diatur dalam
ketetapan MPM dengan Pertimbangan Rektor.
(5) Petunjuk
teknis Organisasi Kemahasiswaan UNP ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan
semua petunjuk / peraturan / panduan Organisasi Kemahasiswaan yang telah
dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(6) Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan
di : Padang,
Pada
tanggal : 19 Maret 2004
Prof.
Dr. Z. Mawardi Effendi. M. Pd
NIP : 130 517 796
0 komentar:
Posting Komentar